Kepala Kantor Staf Kepresidenan Teten Masduki mengatakan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 5 tahun 2014 menghasilkan kontroversi yang membuat adanya politisasi birokrasi. Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) masih dibutuhkan. Untuk itu perlu perbaikan kinerja dari Komisi ASN.
from Merdeka.com http://ift.tt/2jh1xTc
via IFTTT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar