Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan, ada prosedur peraturan perundang-undangan yang harus dilalui jika ingin membubarkan ormas. Mengenai pelanggaran yang dilakukan Ormas, bisa ditindak langsung oleh pihak kepolisian.
from Merdeka.com http://ift.tt/2jQk49G
via IFTTT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar